“Tangan pemerintah” dalam pelanggaran hak-hak beragama

Siapakah manusia sehingga ia mengangkat dirinya sendiri menjadi hakim atas sesamanya manusia, memutuskan orang lain bersalah atas kepercayaannya dan menjulukinya kafir

Membaca Koran Tempo pada hari ini tanggal 22 Maret 2012, perhatian saya tertuju pada tiga artikel kecil dalam kolom ‘Kilas’ dimana ketiga artikel tersebut menyoroti tentang permasalahan toleransi beragama di Indonesia.

Artikel pertama berjudul ‘Ketegangan selimuti penutupan gereja’ yang menyoroti penutupan Gereja katolik St. Ignatius Pasir Pangarairan di Kabupaten Rokan Hilir Riau, artikel yang kedua adalah ‘Pemimpin Syiah menjadi tersangka penistaan agama’ tentang penetapan Uztad Tajul Muluk, pemimpin Syiah Sampang Jawa Timur, sebagai tersangka penistaan agama, sedangkan artikel ketiga berjudul ‘Diskriminasi agama akibat dukungan pemerintah’, dimana berdasarkan penelitian Center for Religious and Cross Culturan Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada yang menyimpulkan bahwa “Penyebabnya adalah perlindungan dari pemerintah pusat yang melemah, sementara pemerintah daerah justru sering mendukung pelanggaran terhadap hak beragama”.

Gereja St. Ignatius di Rokan Hilir ditenggarai tidak mengantongi izin pendirian gedung, sedangkan pihak gereja membela bahwa yang didirikannya bukanlah gereja baru, melainkan renovasi gedung gereja lama yang dahulunya telah memiliki izin. Kembali satu lagi masalah perizinan pembangunan rumah ibadat agama-agama minoritas dipermasalahkan dinegeri ini. UUD menjamin setiap kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya itu. Untuk menjamin terlaksananya hak-hak tersebut pemerintah sudah seharusnya memfasilitasi rakyatnya untuk melaksanakan haknya untuk melaksanakan peribadatan, dan pembangunan rumah ibadat termasuk didalamnya. Selama ini permasalahannya adalah, selalu ditonjolkan bahwa pembangunan gereja yang bermasalah tersebut ialah dibangun didaerah yang komunitas pemeluk kristennya kecil, pemalsuan tanda tangan dukungan dari masyarakat setempat, dll. Tapi satu hal yang penting diperhatikan adalah pembuktiannya secara rill. Umat Kristen hanya beribadah rutin di gereja hanya sekali seminggu, pada hari minggu, biasanya pada pagi hari. Yang masyarakat dan pemerintah perlu perhatikan ialah apakah jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah digereja, yang izinnya bermasalah tersebut, cukup signifikan? Sebagai tolok ukur, gereja-gereja di Indonesia rata-rata memulai ibadahnya antara pukul 8 pagi sampai 12 siang, gereja tersebut juga harus diperhatikan secara objektif jumlah kehadiran jemaat digereja tersebut secara berkelanjutan, apakah tetap penuh ataukah hanya jemaat dari gereja lain yang sekedar berkunjung pada minggu-minggu tertentu saja.

Satu hal yang perlu secara jelas disadari bahwa jika banyak gereja baru dibangun di Indonesia, pemerintah harus secara jelas memaparkan fakta berupa statistik kependudukan Indonesia, bagaimana komposisi penduduk Indonesia saat ini sebenarnya berdasarkan agamanya. Sampai saat ini statistik yang up to date mengenai komposisi penduduk berdasarkan agamua sulit diakses oleh publik. Hal serupa juga ditanyakan oleh Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP): ‘Apakah benar [saat ini] Indonesia mayoritas Islam?’ (http://icrp-online.org/042010/post-86.html). Jika memang pertumbuhan umat Kristiani di Indonesia semakin besar, pemerintah mempunyai kewajiban konstitusional untuk mendukung dan memfasilitasi pembangunan gereja-gereja baru di Indonesia.

Sedangkan kasus penetapan Ustad Tajul Muluk sebagai tersangka di Sampang, juga adalah diskriminasi dan penindasan terhadap kelompok minoritas. Sudah pesantrennya diserang dan dibakar, malah buntut dari pertikaian ini sang uztad harus ditetapkan sebagai tersangka. Kembali ke persoalan klasik perselisihan antara Sunni dan Syiah di Indonesia. Saya bukanlah ahli yang mampu menjelaskan akar perselisihan ini secara jelas, akan tetapi saya kembali ke pendapat saya bahwa kaum Syiah yang minoritas juga adalah rakyat Indonesia yang memiliki hak untuk memeluk agama dan kepercayaannya dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya itu. Perbedaan antara agama-agama yang berbeda adalah hal yang absolute, tidak perlu dipertentangkan. Setiap manusia akan mempertanggungjawabkan agama dan kepercayaanya tersebut di hari kiamat, Tuhan yang Maha Esa-lah yang akan menghakimi dengan seadil-adilnya. ‘Siapakah manusia sehingga ia mengangkat dirinya sendiri menjadi hakim atas sesamanya manusia, memutuskan orang lain bersalah atas kepercayaannya dan menjulukinya kafir?’

Di kedua kasus diatas terlihat ‘tangan’ pemerintah bertindak melegalkan penindasan dan diskriminasi tersebut. Di Rokan hilir, menurut warga satpol PP melakukan penyegelan secara semena-mena, sedangkan di Sampang, tangan Polisi digunakan untuk mengkriminalisasi sang uztad. Jika CRCS menyebutkan bahwa ‘perlindungan dari pemerintah pusat melemah’, terjadi ‘pembiaran’ dan ‘mendukung pelanggaran hak beragama’, kedua kasus tersebut menggambarkan bahwa ‘tangan pemerintah telah dipakai untuk melakukan diskriminasi dan penindasan agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia’.

Sikap pemerintah sangat penting dalam masalah ini. Saya sangat prihatin mendengar pernyataan sikap Presiden SBY dalam menjawab pertanyaan mengenai GKI Yasmin beberapa waktu yang lalu. Intinya hanya mengungkap ‘keprihatinan’ presiden dan kemudian melemparkan kembali permasalahan tersebut ke tangan pemerintah daerah (‘daerahisasi’ menurut terminology CRCS). Masalah kerukunan umat beragama ini menyangkut keutuhan NKRI, sudah seharusnya Presiden SBY dan Pemerintah bersikap lebih tegas.

Selain pembiaran oleh pemerintah yang juga penting saat ini adalah Pemerintah harus berhati-hati jangan sampai ‘tangannya yang berkuasa’ digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mendiskriminasikan dan menindas kaum minoritas. Isu-isu hak asasi manusia dan pelanggaran negara terhadap HAM penduduknya sudah menjadi perhatian masyarakat global. Indonesia yang sejak dahulu dikenal oleh dunia internasional dengan ‘Bhinneka Tunggal Ika’, ‘Pancasila’, dan ‘toleransi umat beragama’, terancam oleh ketidakpedulian pemerintah dengan pembiaran kasus-kasus pelanggaran hak-hak beragama.

 

Tinggalkan komentar