Kebanyakan orang yang telah kehilangan WNI-nya dan mendapat kewarganegaraan lain menyembunyikan fakta ini dan tetap menggunakan identitas WNI-nya selama berada di Indonesia.
Dalam suatu pasal di undang-undang Kewarganegaraan kita diatur bahwa pemerintah mengumumkan nama orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan RI-nya dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Saya lalu iseng mencari melalui mbah Google tentang BNRI, penasaran apakah saya dapat mengakses informasi ini. melalui mbah google, tepatnya di laman WIKIPEDIA dijelaskan bahwa Berita Negara itu adalah adalah sejenis koran yang diterbitkan oleh percetakan resmi suatu negara untuk mengumumkan hal-hal yang telah diatur untuk diumumkan oleh negara untuk diketahui oleh publik.
Temuan lainnya ialah sebuah laman yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI (www. djpp.info) yang memuat searching engine untuk peraturan perundang-undangan yang di undangkan di lembaran Negara RI dan diumumkan di BNRI. selain laman ini, DJPP juga mengelola sebuah laman khusus tentang pengumuman pengesahan pendirian badan hukum di negara ini. Dengan penasaran saya masih mencari di Internet BNRI yang memuat daftar nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI, tetapi tanpa hasil.
Mengapa daftar nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraan RI-nya harus diumumkan ke publik? hal ini dikarenaka status kewarganegaraan seseorang sangat berkaitan dengan hak-hak dan kewajibannya, dan juga terkait dengan bagaimana negara seharusnya memperlakukan orang tersebut. Dimana menurut undang-undang kewarganegaraan kita, seorang asing harus diperlakukan sesuai dengan peraturan perundangan bagi orang yang bukan warga negara.
Status kewarganegaraan orang-orang tidak selalu terlihat dari penampakan dirinya. Di jaman globalisasi ini dimana perlintasan orang antar negara semakin menjadi lebih mudah dan dunia menjadi seakan tiada batas (borderless world) seorang mungkin saja mengganti status kewarganegaraannya dengan cepat. Kita bisa lihat bagaimana mudahnya pemain bola asing seperti Christian ‘El Locco’ Gonzales, Irfan Badhim, Kim Jeffry Kurniawan, Diego Michells, dll bisa dengan cepat mendapatkan kewarganegaraan RI. Biasanya proses naturalisasi itu memakan waktu yang lama, sedangkan proses kehilangan kewarganegaraan itu lebih cepat dan lebih mudah. sekarang jika mendapatkan kewarganegaraan RI saja sudah sedemikian mudah dan cepat, bisa dibayangkan seberapa cepat seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan indonesia.
Terlebih lagi sekarang di undang-undang kewarganegaraan kita mengatur tentang dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Hampir enam tahun sejak diundangkannya UU kewarganegaraan pada tahun 2006, sekarang sudah banyak anak-anak subjek dwi kewarganegaraan terbatas ini yang sudah berumur lebih dari 21 tahun, yang berarti sudah lewat dari batas umur pemilihan salah satu kewarganegaraannya, apakah memilih menjadi WNI atau melepaskan WNI-nya. persoalan melepaskan atau mempertahankan kewarganegaraan itu akan menjadi persoalan yang jamak dan pelik dalam beberapa tahun kedepan.
Seringkali orang yang secara undang-undang telah kehilangan kewarganegaraan RI nya masih saja bebas mengunakan bukti identitas WNI-nya yang lama seperti KTP dan Paspor, bahkan tetap diperpanjang beberapa kali, sementara ia juga telah memiliki paspor negara lain. Tanpa adanya kemudahan akses terhadap BNRI seorang pejabat pemerintah akan sangat sulit sekali untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas. Oleh sebab itu di zaman internet sekarang ini sudah sangat perlu dikembangkan lebih lanjut sebuah website BNRI yang mudah diakses dan up-to-date untuk menunjang pelaksanaan tugas institusi pemerintahan.
Walaupun saya belum melihat secara langsung BNRI tentang kehilangan kewarganegaraan RI, saya yakin selama ini daftarnya pasti sangat kecil. Mengapa demikian? Pemerintah selama ini bersifat pasif dalam menunggu laporan dari orang yang telah kehilangan kewarganegaraannya, dan juga menunggu laporan masyarakat yang mengetahui tentang seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan RI. Kebanyakan orang yang telah kehilangan WNI-nya dan mendapat kewarganegaraan lain menyembunyikan fakta ini dan tetap menggunakan identitas WNI-nya selama berada di Indonesia. Hal ini banyak disebabkan alasan menghindari kerumitan birokrasi dalam mengatur perizinan keimgrasian dan izin lainnya jika ia menjadi orang asing. Selain itu masyarakat juga tidak begitu perduli terhadap status kewarganegaraan orang asing. Seseorang akan dianggap sebagai orang asing oleh masyarakat Indonesia jika ia benar-benar berasal dari negeri lain terlepas dari status hukum kewarganegaraannya; seperti bule, orang negro africa dan bahkan orang china akan tetap menjadi orang asing, walaupun telah mendapatkan WNI, dan hal ini berlaku juga sebaliknya; orang jawa akan tetap dianggap sebagai orang Indonesia oleh masyarakat walaupun dia telah memiliki paspor Amerika.
sangat sulit membayangkan apa yang akan terjadi beberapa tahun kedepan yaitu carut marutnya database kependudukan diakibatkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang kehilangan WNI. Saat ini perlu dikembangkan suatu keawasan masyarakat terhadap orang asing atau orang yang diduga sebagai orang asing akibat kehilangan WNInya untuk menunjang tugas fungsi lembaga-lembaga negara terutama Imigrasi dan Depdagri, terlebih bagi tugas fungsi pengawasan orang asing yang diemban oleh Imigrasi.
Daftar yang pendek di BNRI akan segera berubah seiring dengan ketentuan batas akhir dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak subjeknya. Saat itu nanti BNRI tentang ini pasti akan sangat penting dan akan menjadi sumber data yang vital bagi instansi pembuat KTP dan paspor.