Sedih. Sangat sedih mendengar berita di media massa akhir-akhir ini: Lapas diserang, napi diberondong hingga tewas, ada kapolsek tewas dikeroyok massa setelah diteriakin maling, ada pula presiden yang meniupkan isu kudeta terhadap rezimnya sendiri, belum lagi bermacam-macam berita tentang korupsi dan penegakan hukum tanpa kepastian. Yang paling mengesalkan lagi ialah siaran televisi yang melulu tentang polemik di partai penguasa, yang seolah-olah menjustifikasi bahwa urusan partai penguasa itu adalah masalah nasional yang sangat mendesak. Saya yakin bahwa publikasi yang semakin besar tentang polemik di partai itu akan menyebabkan partai itu tidak akan meraih simpati di pemilu 2014.
Saat ini dimana rakyat akan berlindung jika aparat negara tidak dapat dipercaya untuk mengayomi rakyat dengan kepastian hukum? Dimana pemerintah saat masyarakat meneriakkan aspirasi mengenai kesehatan murah dan Sembilan bahan pokok yang terjangkau? Sebagian sibuk menyelamatkan diri dari jeratan hukuman, sebagian lagi sibuk mempertahankan kekuasaan, sebagian lagi sibuk mereka-reka rencana merebut kekuasaan, sebagian lagi sibuk memperkaya diri sendiri, dan sebagian lagi berusaha bertahan hidup dalam birokrasi yang rumit.
Sedih sekali melihat masyarakat tidak lagi mengedepankan hukum dan memilih jalam main hakim sendiri. Orang diteriaki maling atau copet akan langsung terkapar di tengah jalan, Lembaga Pemasyarakatan, tempat seharusnya negara mengeksekusi hukuman di serang oleh kelompok bersenjata untuk dengan segera menerapkan ‘hukum rimba’. Undang-undang dan hukum hanya tinggal sekedar buku tebal yang menghabiskan dana negara dalam proyek perumusannya. Undang-undang dan hukum hanya sekedar tulisan pasal-pasal dengan berbagai intepretasi yang mudah dipelintir demi kepentingan sekelompok orang yang berkuasa. Dimana kewibawaan hukum yang digalang-galang adalah panglima dinegeri yang beradab ini? Disaat hukum tidak lagi memihak kepada kepentingan rakyat, sudah pasti masyarakat tidak akan menganggap hukum sebagai panglimanya.
Teringat salah satu pidato kenegaraan terakhir Presiden RI pertama Soekarno, dimana beliau kembali menegaskan bahwa Revolusi kita mengejar suatu Ide Besar, yakni melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat; Amanat Penderitaan Rakyat seluruhnya, seluruh rakyat sebulat‐bulatnya. Saat ini perlu dipertanyakan lagi apakah pemerintah benar-benar mengedepankan kepentingan rakyatnya, mengenal dan mengerti penderitaan rakyatnya. Penderitaan yang diamanatkan kepada pemerintah untuk segera dicari solusinya. Apakah para wakil rakyat benar-benar mengusung amanat dari rakyat yang memilihnya? Atau hanya merekayasa hukum dan politik untuk kepentingan kekuasaan semata. Sungguh muak melihat para politisi yang menjustifikasi maneuver politik mereka dengan alasan bahwa ‘jika mereka berhasil berkuasa, mereka akan membawa perubahan bagi negeri ini’.
Perubahan bagi negeri ini akan tercapai jika kita dari segala suku bangsa, suku ras dan golongan duduk bersama mengeyampingkan rasa ego golongan kita dan hasrat untuk menjadi penguasa dan mulai bermusyawarah mengenai tantangan dan rintangan yang dihadapi bersama untuk mencapai kesejahteraan. Bung Karno pada pidato yang sama juga menegaskan bahwa Revolusi kita berjoang mengemban Amanat Penderitaan Rakyat itu dalam persatuan dan kesatuan yang bulat‐menyeluruh dan hendaknya jangan sampai watak Agung Revolusi kita, diselewengkan sehingga mengalami dekadensi yang hanya mementingkan golongannya sendiri saja, atau hanya sebagian dari Ampera saja!
Pemberitaan saat ini kembali dihangatkan dengan topik pembahasan rancangan undang-undang hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru. Ditengah carut marut negeri ini, sebagai rakyat saya sangat berharap bahwa setiap anak bangsa mampu duduk bersama dan bermusyawarah secara sehat demi mencapai rumusan undang-undang yang sangat penting ini. Seluruh rakyat sangat mengharapkan pasal-pasal dari undang-undang ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tidak mudah dipelintir demi kepentingan suatu pihak atau golongan, dan dapat bertahan menghadapi gerusan perubahan modernisasi dan globalisasi, sehinga ia akan menjadi panglima bagi penegakan hukum public dan menyokong aparatur penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dalam mengayomi rakyat dengan lebih baik.