Penghapusan hukuman mati dan asset recovery

Penghapusan hukuman mati sudah menjadi essential interest dari banyak negara maju.

Jadi untuk apa kita mengancam seseorang dengan hal yang tidak lagi ia takuti.

Mungkin saat ini sudah banyak perdebatan tentang keberlakuan hukuman mati di Indonesia. Kebanyakan argumen yang diutarakan oleh para penentang hukuman mati didasarkan kepada penjunjungan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dimana saat ini sudah 149 negara yang meratifikasi Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang berlaku sejak 1976, yang antara lain menyebutkan larangan hukuman mati dan memberikan hak untuk hidup.

Terhadap argumentasi ini masih banyak counter-argument yang dapat diutarakan oleh para pendukung pemberlakuan hukuman mati, terlebih lagi posisi pemerintah Indonesia saat ini masih mendukung pemberlakuan hukuman mati.

Hukuman mati bukan saja diatur didalam hukum warisan kolonial, akan tetapi juga diatur di produk-produk hukum yang masih relatif baru di Indonesia. Seperti pengaturan dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi no. 31 tahun 1999 pada pasal 2 ayat 2 menyatakan “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.  Dalam penjelasan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 yang merubah  undang-undang no. 31 tahun 1999 tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan “yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan social yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”. Selain itu hukuman mati juga diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 narkotika mengatur dengan jelas ancaman pidana bagi berbagai tindak pidana narkotika. Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juga mengatur ancaman hukuman mati bagi pelaku-pelaku tindak pidana psikotropika yang melakukan tindak pidana tersebut secara terorganisir.

Kedua jenis kejahatan tersebut (korupsi dan kejahatan narkotika/psikotropika) melibatkan jumlah uang yang tidak sedikit. Pemerintah mempunyai kepentingan yang sangat kuat untuk merampas harta atau uang yang terkait dengan kedua kejahatan tersebut, baik untuk memiskinkan pelaku untuk efek jera, mengembalikan kerugian negara, ataupun untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa yang lebih meluas. Pasal 101 ayat 3, UU no. 35 tahun 2009 mengatur bahwa seluruh harta kekayaan hasil tindak pidana narkotika dirampas oleh negara. Disinilah mulai permasalahan yang paling rumit yang dihadapi para penegak hukum di abad ini: proses asset recovery.

Perampasan aset terutama aset yang berada di luar negeri sangat sulit dilakukan. Perampasan aset tersebut harus dilakukan dala kerangka kerja sama huku timbal balik atau yang sering disebut Mutual Legal Assistance (MLA) in criminal matter. Konvensi-konvensi internasional seperti UNTOC (United Nations Convention on Transnational Organized Crime) dan konvensi derivatifnya UNCAC (United Nations Conventions against Corruption) mengatur bahwa pengajuan MLA dapat ditolak oleh suatu negara yang dimintakan dengan berbagai alasan, salah satunya If the requested State Party considers that execution of the request is likely to prejudice its sovereignty, security, ordre public or other essential interests.

Negara-negara berkembang saat ini banyak yang sudah menghapuskan hukuman mati dalam hukum pidananya, oleh sebab itu permintaan MLA yang tersangkanya diancam dengan hukuman mati itu akan ditolak. Penghapusan hukuman mati sudah menjadi essential interest dari banyak negara maju.

Saat ini kita melihat gembong-gembong narkoba yang sudah divonis dengan  hukuman mati dan sedang menunggu pelaksanaan eksekusi hukuman matinya masih bisa hidup nyaman di penjara. Hal ini disebabkan uang hasil kejahatan mereka masih bisa mereka nikmati dari balik jeruji penjara. Terlebih lagi apabila gembong narkoba tersebut memiliki jaringan internasional, di mana uang hasil kejahatannya disimpan di luar negeri.  Pihak penegak hukum harus berpikir dua kali dalam mengajukan MLA perampasan aset miliknya tersebut, karena ia sudah di vonis mati.

Begitu juga saat ini, berita terbaru bahwa Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie menyarankan agar Ketua MK saat ini, Akil Mochtar,  yang tertangkap tangan sedang menerima uang suap agar dituntut hukuman mati. Saat ini kita belum tahu benar apakah yang bersangkutan memiliki aset di luar negeri atau tidak yang merupakan hasil kejahatannya selama ini. Jika memang ada, akan sangat sulit untuk melakukan perampasan aset tersebut dari luar negeri jika Akil Mochtar di ancam dengan hukuman mati. Akan lebih bijak jika Penegak Hukum hanya memiskinkan para koruptor, para gembong narkoba atau para pelaku kejahatan finansial lainnya dengan cara menuntut perampasan seluruh asetnya  dan menuntut dengan ancaman hukuman penjara seberat-beratnya. Jika nanti kemudian terbukti yang bersangkutan memiliki aset di luar negeri maka tim pemburu aset dapat segera mengatur langkah untuk permintaan MLA ke luar negeri terkait asset recovery.

Terkait hal ini saya sependapat dengan pernyataan Wagub DKI Ahok yang menyarankan agar Akil Mochtar tidak diancam hukuman mati, tetapi dimiskinkan saja. Menurut beliau orang bisa bertobat setelahnya. Yang terpenting ialah mengembalikan aset ke negara sehingga bisa dipakai untuk tujuan yang lebih mensejahterakan rakyat.

Kita bisa lihat saat ini orang lebih takut hidup miskin dari pada mati. Kita bisa lihat banyak orang yang sudah tidak tahu malu asalkan mendapatkan uang banyak dari pada hidup secara terhormat  tapi miskin atau pas-pasan. Jadi untuk apa kita mengancam seseorang dengan hal yang tidak lagi ia takuti. Jika ia takut miskin dan tidak terhormat maka kita bisa mengancamnya dengan pemiskinan dan penghilangan semua fasilitas yang dianggapnya bisa membuat ia merasa terhormat.

Satu respons untuk “Penghapusan hukuman mati dan asset recovery

Tinggalkan komentar