Sambutan Menteri Hukum dan HAM
dalam Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing Pusat TA 2016
dan Peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Pusat
Jakarta, 8 April 2016
Yang saya Hormati:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Para Pejabat Tinggi Madya pada Kementerian Hukum dan HAM;
- Para Pejabat Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga anggota Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Pusat;
- Direktur Jenderal Imigrasi, beserta Para Pejabat Struktural Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Anggota Tim Pengawasan Orang Asing;
- Para undangan dan hadirin sekalian.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas nikmat dan karunianya, pada hari ini kita dapat berkumpul ditempat yang berbahagia ini untuk melaksanakan pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Pusat Tahun Anggaran 2016, dan sekaligus juga Peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Pusat.
Hadirin yang saya hormati,
Belum lama ini, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dimana Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara subjek Bebas Visa Kunjungan, hingga saat ini berjumlah total 169 (seratus enam puluh sembilan) negara. Adapun dalam pertimbangannya disebutkan bahwa kebijakan ini perlu diambil untuk meningkatkan hubungan antara negara Republik Indonesia dengan negara lain, dan juga dalam rangka memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.
Kita sadari bahwa di era globalisasi, batas-batas negara semakin kabur disebabkan oleh perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia. Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau hubungan government-to-government, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat atau yang sering disebut sebagai people-to-people contact. Untuk itu, kemampuan Pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung peningkatan people-to-people contact menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa.
Hadirin yang saya hormati,
Rekayasa kondisi untuk peningkatan people-to-people contact melalui kebijakan Bebas Visa Kunjungan tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai; peningkatan tindak kejahatan transnasional; dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.
Akan tetapi, kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya. Karena hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama kita, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat. Melainkan, yang kita perlukan saat ini adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi ekses negatif yang mungkin timbul.
Hadirin yang saya hormati,
Salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi ekses negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian. Penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak. Untuk itu, Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.
Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut. Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing Kementerian/Lembaga, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Walaupun keanggotaan dari Tim Pengawasan Orang Asing hanya terdiri dari instansi-instansi pemerintah, saya berharap agar di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing ini.
Hadirin yang saya hormati,
Baru saja kita saksikan bersama pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Pusat Tahun 2016. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak, Kementerian/Lembaga yang pada hari ini telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh anggota Tim akan membawa penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya, sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian yaitu sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional.
Selanjutnya, Saya juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi atas dibentuknya Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Pusat sebagai sarana penunjang bagi kegiatan Tim PORA Tingkat Pusat, yang pada hari ini juga akan kita resmikan penggunaannya. Saya berharap agar sekretariat ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh instansi sebagai penunjang kegiatan pengawasan orang asing, tidak hanya terbatas untuk kegiatan-kegiatan formil seperti rapat-rapat Tim Pengawasan Orang Asing, akan tetapi dapat menjadi rumah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan orang asing untuk setiap waktu dapat duduk bersama dan bertukar pikiran guna memecahkan berbagai masalah yang terkait dengan keberadaan orang asing di Indonesia.
Hadirin yang saya hormati,
Selanjutnya, dengan memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya meresmikan Kantor Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Pusat.
Akhir kata, saya ucapkan Selamat bertugas bagi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Pusat Tahun 2016, semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati segala daya dan upaya kita.
Terima kasih atas segala perhatiannya,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 8 April 2016
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly