Dr. Ronny F. Sompie[1]
Pendahuluan
Persoalan terkait toleransi umat beragama saat ini kembali mencuat sebagai salah satu topik utama dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Kita melihat bagaimana isu suku, agama, ras dan antar-golongan (sara) sangat kental dimainkan dalam percaturan politik akhir-akhir ini, terutama dalam momen Pilkada DKI Jakarta, yang secara jujur harus kita akui telah menjadi suatu ujian bagi bangsa dan masyarakat kita.
Indonesia merupakan bangsa yang sangat majemuk, sejak awal sudah merupakan bangsa yang majemuk, dan akan terus menjadi bangsa yang majemuk. Oleh sebab itu tugas utama dari seluruh anak bangsa adalah merawat kemajemukan ini, melalui cara-cara yang toleran yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat, bukan oleh sebagian orang saja.
Gereja dan seluruh umat Kristiani di wilayah Republik ini merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Gereja juga memiliki kewajiban untuk merawat kemajemukan bangsa Indonesia. Selain tugas dan panggilan Gereja: Koinonia (persekutuan); Marturia (kesaksian); dan Diakonia (pelayanan), Gereja juga harus terpanggil untuk merawat kemajemukan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, sebagai implementasi dari doa Gereja dan seluruh umat Kristiani bagi negara, pemerintah dan seluruh Pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia.
Agar Gereja dapat berpartisipasi aktif dalam merawat bangsa dan negara ini, Gereja harus dapat diterima terlebih dahulu di tengah-tengah masyarakat yang majemuk ini. Salah satu kesulitan bagi Gereja untuk diterima oleh orang-orang di luar gereja adalah karena konsep-konsep yang disuarakan oleh Gereja tidak familiar bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, “suara Gereja” dalam menyampaikan konsep-konsep pengajarannya haruslah diarahkan pada melalui konsepsi, atau jika kita meminjam istilah teknologi, melalui “frekuensi” yang dapat diterima oleh masyarakat yang awam.
Atas dasar itu, paparan ini mencoba menggambarkan dan menawarkan pemanfaatan perspektif “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” yang terdiri dari Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945); Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, untuk menjadi tema dan bahasa sehari-hari aktivitas Gereja dalam upayanya merawat kemajemukan bangsa Indonesia dan terutama dalam melaksanakan tugas dan panggilan gerejawi di bumi Nusantara.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila, UUD 1945, NKRI dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” atau yang saat ini lebih dikenal secara keseluruhan sebagai “Empat Pilar Kehidupan berbangsa dan bernegara” merupakan konsep-konsep dasar yang harus dihayati oleh setiap warga negara Indonesia. Walaupun secara jujur kita bisa menilai bahwa telah terjadi “pergeseran dalam kepedulian masyarakat dalam memahami nilai-nilai dasar warisan luhur bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.”[2] Akan tetapi, setiap bangsa Indonesia dapat dipastikan familiar dengan konsepsi-konsepsi ini dan cenderung tidak akan menolak untuk berdiskusi tentang hal ini.
Pemahaman terkait Empat Pilar kebangsaan ini sangat penting untuk disebarluaskan kembali, karena kebesaran dan kemajemukan Indonesia ini haruslah didukung oleh pemahaman yang kuat dan konsisten atas hal-hal terkait dasar negara, konstitusi negara, bentuk negara dan wawasan kebangsaan yang dirasa sesuai dengan karakter ke-Indonesia-an.
Pilar Pertama, yaitu konsepsi dasar tentang dasar negara, Pancasila, haruslah dilandasi dan dikembangkan dengan semangat gotong royong: prinsip ketuhanan yang berjiwa gotong royong (yang berkebudayaan, yang lapang dan toleran); prinsip kemanusiaan universal yang berjiwa gotong royong (bukan yang menjajah, menindas dan eksploitatif, melainkan yang berkeadilan dan berkeadaban); prinsip persatuan yang berjiwa gotong royong (dengan penghargaan atas kemajemukan, bukan yang meniadakan perbedaan demi nama persatuan); prinsip demokrasi yang berjiwa gotong royong (bukan didikteoleh suara mayoritas, tetapi yang mengembangkan musyawarah untuk mufakat); dan prinsip keadilan yang berjiwa gotong royong (yang mengembangkan partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan).[3]
Pilar kedua, yaitu UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengandung konsepsi bahwa berdasarkan kesepakatan bersama telah dicapai konsensus bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), dan penyelenggaraan negara dan pemerintahan dan prosedur ketatanegaraan dijalankan berdasarkan konsitusi, bukan berdasarkan kekuaasaan yang tidak tidak terbatas (machtsstaat).[4]
Pilar ketiga yaitu, NKRI adalah Konsepsi tentang bentuk Negara Kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya, disimpulkan berdasarkan pengalaman bangsa atas praktik politik devide et impera. Negara Kesatuan yang bulat yang menjadikan perbedaan sebagai kekuatan dirasakan sebagai bentuk yang paling cocok untuk mewadahi kemajemukan Indonesia, dengan ditambahkan dengan prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi.[5]
Pilar keempat, Semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah konsepsi wawasan kebangsaan yang bersumber dari kebijaksanaan lokal asli bangsa Indonesia yang merupakan perpaduan wawasan kesatuan yang berusaha mencari titik temu dari segala perbedaan, dan sekaligus wawasan kemajemukan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan yang ada ditengah masyarakat Indonesia.[6]
Pilar Pancasila merupakan pilar yang paling utama dari ketiga pilar yang lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara menjadikan kedudukan Pancasila lebih tinggi dari ketiga pilar yang lainnya.[7] Untuk itu, perlu kita tegaskan lagi kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara menurut pandangan iman Kristen, karena penerimaan iman Kristen kepada Pancasila secara otomatis akan menjadi dasar bagi penerimaan iman Kristen bagi ketiga pilar yang lainnya.
Dalam kaitannya dengan ketiga pilar yang lainnya melihat bahwa “Pancasila kerap menghadapi tantangan yang mengakibatkan krisis bagi eksistensi bangsa Indonesia. Tantangan yang dihadapi Pancasila selalu berbanding lurus dengan tantangan yang dihadapi NKRI secara keseluruhan. Karena telah menjadi satu dengan jiwa bangsa Indonesia (volkgeist), maka setiap kali ada tantangan yang tertuju pada eksistensi bangsa dan negara Indonesia, setiap kali itu pula keberadaan Pancasila mendapat ancaman pula.”[8]
Dalam penelitian yang dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul “Aktualisasi Nilai-Nilai Agama dalam Memperkuat NKRI” disimpulkan bahwa di dalam ajaran dari semua agama besar di Indonesia terdapat nilai-nilai yang mendukung NKRI (hal ini merujuk pada bentuk negara nasional, Pancasila, UUD 1945, dan kemajemukan). Namun demikian masih terdapat suatu “pekerjaan rumah” yang besar dalam hal penghargaan terhadap kemajemukan agama.[9] Disebutkan juga bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila tersirat dalam ayat-ayat Alkitab yaitu: “sila pertama (Ulangan 6:4-9), sila kedua (Matius 22:37-40, Keluaran 20:1-17, Philippi 2:4, Mazmur 8:5-6), sila ketiga (Roma 12:1-21, Amsal 3:5, Mazmur 133, Yohanes 17:21), sila keempat (Timotius 1:10-11, Amsal Pasal 1, 2:6, Korintus 12:11).”[10]
Dalam hal kemajemukan agama, perlu diperhatikan bahwa “kemajemukan tersebut dihormati dan dihargai serta didudukkan dalam suatu prinsip yang dapat mengikat keanekaragaman tersebut dalam suatu kesatuan yang kokoh.”[11] Dengan kata lain, dalam kemajemukan tersebut harus ditemukan suatu prinsip yang memiliki kesamaan yang dimiliki semua agama, atau common denominator, yang dapat mengikat keanekaragaman agama yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, para pendiri bangsa ini menemukan common denominator tersebut yang selanjutnya dituangkan dalam sila pertama dari dasar negara kita, Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ir. Soekarno dalam menggali sila pertama mengakui bahwa “sila pertama tersebut digali bukan hanya dari lapisan imperialisme Barat, atau dari lapisan Islam dan lapisan Hindu-Budha saja, melainkan jauh sebelum masuknya agama-agama dunia.”[12] Sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dasarkan atas satu agama tertentu, melainkan menampung, mengayomi semua agama. Dapat disimpulkan bahwa Ir. Sukarno menemukan bahwa bangsa Indonesia selalu hidup dalam suatu pemujaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, apapun agama dan kepercayaannya.
Permasalahan intoleransi antar umat beragama akhir-akhir ini pada dasarnya bersumber dari keraguan dari suatu penganut agama mayoritas atas komitmen dari umat beragama lainnya pada common denominator yang telah disepakati sebelumnya. Kita ketahui bahwa Islam, sebagai agama mayoritas di Indonesia melandaskan keimanannya pada ajaran “Tauhid” atau ke-Esa-an Tuhan. Di Pihak lain, menurut ajaran Kristiani, Kristen juga adalah agama yang juga berdasarkan pada Ke-Esa-an Tuhan. Tuhan Allah yang Tunggal yang kita kenal dan resapi dalam konsep Trinitas (Allah Bapa; Firman-Nya yang kekal bersama-sama dengan Allah dan yang telah turun ke dunia dalam rupa manusia Yesus Kristus; dan Roh-Nya yang memberi kehidupan dan kekuatan yang kita kenal dengan sebutan Roh Kudus).
Dalam Alkitab Perjanjian Lama, ke-Esa-an Tuhan itu telah diajarkan sebagai bagian dari pengajaran oleh Musa tentang hukum yang terutama yaitu untuk mengasihi Tuhan Allah, yaitu kitab Ulangan 6:4 yang berbunyi “Dengarlah, hai orang Israel: Tuhan itu Allah Kita, Tuhan itu Esa!” Hal ini kemudian ditegaskan kembali oleh Yesus Kristus ketika Ia mengajarkan tentang hukum yang terutama seperti yang tertulis dalam Markus 12:29 yang berbunyi “Jawab Yesus: ‘Hukum yang terutama ialah: Dengarlah, hai orang Israel, Tuhan Allah Kita, Tuhan itu Esa”
Ir. Soekarno dan para pendiri Bangsa dalam menggali sila pertama, telah menemukan juga bahwa Kristen adalah ajaran yang menjunjung Ke-Esa-an Tuhan. Akan tetapi, saat ini muncul lagi keraguan dari beberapa pihak akan hal ini dan pihak-pihak tersebut merasa terancam dan tidak dapat menerima keberadaan umat kristen oleh karena menganggap ajaran Kristen itu tidak tauhid dan melenceng dari common denominator yang telah disepakati.
Tentunya hal ini harus kita sikapi dengan bijaksana dengan instrospeksi kedalam, mengapa kekristenan dahulu diterima, sementara saat ini sangat sulit diterima? Salah satu jawaban untuk hal ini adalah: karena masih dibutuhkan upaya lebih intens dari Gereja dan para pemimpin umat, intelektual Kristen dan seluruh umat kristen di Indonesia untuk mengkomunikasikan ajaran Trinitas yang merupakan pusat ajaran Ke-Esa-an Tuhan dalam ajaran Kristen menurut konsepsi, bahasa dan budaya yang dapat diterima oleh masyarakat awam di Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam. Upaya untuk membuka jalur komunikasi ini harus dimulai dan secara berkelanjutan dilakukan sehingga umat kristen tidak dianggap asing dan terlepas dari masyarakat sekelilingnya.
Partisipasi Gereja dalam Penegakan Hukum
Salah satu implementasi dari partisipasi Gereja dalam merawat kemajemukan bangsa dan negara ini ialah dengan berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, yang mana prosesnya mencakup komponen pembuat hukum (undang-undang) dan komponen pejabat penegak hukum.[13] Oleh sebab itu untuk mencapai suatu proses penegakan hukum yang baik maka perlu ada penguatan seluruh elemen yang terkait dari pembuat hukumnya, sosialisasi kepada masyarakat untuk tujuan pembudayaan hukum tersebut, dan juga penguatan para pejabat penegak hukum.
Gereja, pemimpin-pemimpin Kristen, intelektual Kristen dan seluruh umat Kristen dapat berpartisipasi aktif menjadi salah satu komponen penegakan hukum yang disebutkan di atas. Mereka dapat menyuarakan dan menyaksikan ajaran Iman Kristennya dengan mempergunakan bahasa dan konsep-konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang sudah barang tentu akan lebih mudah diterima oleh seluruh masyarakat, daripada jika mereka dengan secara terbuka mengutip dan mengacu kepada ayat-ayat Alkitab.
Pola pendekatan ini adalah “kearifan lokal” bangsa Indonesia yang telah mengakar dan menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia dan sejak dulu dipakai oleh bangsa Indonesia, yaitu pola pendekatan “bukan ini, bukan itu”; pola pendekatan yang menghindari kutub-kutub ekstrim demi terciptanya kehidupan bersama yang guyub, rukun dan harmonis.[14] Jika dahulu para pendiri bangsa telah mempraktekkan pendekatan ini dalam menentukan pilihan ketika dihadapkan pada pilihan apakah akan mendirikan “negara agama” atau “negara sekuler”, dan akhirnya tiba pada jawaban “negara Pancasila” yang bukan negara agama maupun negara sekuler. Begitu juga dalam hal untuk menjawab bagaimana partisipasi gereja dalam penegakan hukum secara khusus dan upaya merawat kemajemukan bangsa pada umumnya dapat juga memanfaatkan pola pendekatan ini. Dalam memilih antara pilihan “aktif berpartisipasi dengan segala kebuntuan dan tentangan” atau pilihan “tidak ikut serta dan lebih memilih fokus pada merawat umat Kristiani secara ekslusif”, kita dapat mencari jalan tengah dengan memilih “menjadi aktif dengan memanfaatkan dan meminjam konsep-konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.”
Untuk ini, adalah tugas dari Gereja dan juga lembaga pendidikan seperti Sekolah Tinggi Theologia untuk memperlengkapi jemaatnya, ataupun para peserta didiknya dengan pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Diharapkan para Pemimpin Gereja dan Intelektual Kristiani di masa yang akan datang tidak lagi canggung untuk berbicara didepan masyarakat umum dan dapat diterima oleh masyarakat awam karena menggunakan “frekuensi” atau konsep yang tidak asing di telinga masyarakat awam.
Selain itu, secara khusus Gereja perlu mencari suatu konsepsi bagaimana cara menjelaskan ajaran Tirinitas, yang merupakan common denominator kemajemukan agama di Indonesia yaitu Ke-Esa-an Tuhan, kepada seluruh masyarakat awam Indonesia. Kita sadari bahwa penjelasan tentang ajaran Trinitas, yang selama ini kita dapatkan dari Gereja Barat, tidak terlalu diterima atau tidak sesuai dengan alam pikiran dan budaya masyarakat Indonesia. Hal ini mengakibatkan Kekristenan selalu dicurigai dan dianggap asing (produk barat) dan akhirnya menghambat komunikasi antara Gereja dan masyarakat sekitarnya.
Penutup
Tantangan bagi Gereja untuk berpartisipasi aktif dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara lebih bersumber dari kebutuhan yang sangat diharapkan peran aktif Gereja dalam membuka jalur komunikasi di tengah-tengah masyarakat awam yang tidak paham. Kebuntuan komunikasi ini karena konsep-konsep yang sering disuarakan Gereja dianggap asing bagi masyarakat awam. Oleh karena itu, Gereja harus dapat memanfaatkan dan meminjam konsep-konsep yang umum yang dapat diterima oleh masyarakat, seperti konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, untuk berpartipasi aktif di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
—oo0oo—
[1] Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.
[2] “MPR Periode 2009-2014: Dari Sosialisasi 4 Pilar Hingga Penambahan Tugas”, Majelis, Edisi No. 09/TH.VIII/September 2014, Hal. 14.
[3] Sekretariat Jenderal MPR RI, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, 2012, Hal. 3.
[4] Ibid, hal 4.
[5] Ibid, hal 4-5.
[6] Ibid, hal. 5.
[7] Ibid , Hal. 6.
[8] Yasonna H. Laoly, Refleksi Penyenggaraan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Tahun 2015. Jakarta, 22 Desember 2015.
[9] Wakhid Sugiyarto & Syaiful Arif (ed.), Aktualisasi Nilai-Nilai Agama dalam Memperkuat NKRI, Kementerian Agama RI, 2016, hal. xxii.
[10] Ibid, hal. xxi.
[11] Suprapto, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, LPPKB, 2010.
[12] Bambang Noorsena, “Tuhan Yang Maha Esa Bukan Monopoli Agama”, Makalah Diskusi Komunitas Salihara, Juni 2010, Hal. 6.
[13] Yasonna H. Laoly, Keynote Speech Menteri Hukum dan HAM RI dalam Seminar Demokratisasi dalam Penegakan Hukum, 23 Maret 2015.
[14] Bambang Noorsena, hal. 4.
Disampaikan pada Dies Natalis ke 31 Sekolah Tinggi Theologia “IKAT”, tanggal 13 Pebruari 2017 di Auditorium Langen Palikrama, Jakarta.