PERAN MAHASISWA DALAM MENDUKUNG TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI UNTUK MEWUJUDKAN KEDAULATAN BANGSA

Oleh:

Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H.

(Direktur Jenderal Imigrasi)

 

Pendahuluan

 

Perpindahan penduduk melintasi batas-batas negara (international migration) atau yang sering dikenal sebagai imigrasi pada dasarnya merupakan suatu fenomena klasik, akan tetapi saat ini semakin meningkat dan semakin luas dampaknya. Stephen Castles and Mark J Miller dalam bukunya the Age of Migration: International Population Movements in the Modern World berpandangan bahwa “Migration can change demographic, economic and social structures, and bring a new cultural diversity, which often brings into question national identity”. Migrasi internasional dalam skala yang besar dan berkelanjutan dalam waktu yang lama akan menimbulkan perubahan pada komposisi penduduk (demografi) dan tatanan ekonomi dan social suatu bangsa, dan bahkan tidak mungkin akan menimbulkan krisis identitas sebuah bangsa.

 

Hal ini dapat kita amati di negara-negara migran seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris Raya, Jerman dan Australia, bagaimana konflik ekonomi dan sosial masih terjadi di antara penduduk asli dan para migran, baik yang merupakan generasi kedua atau ketiga dari migran tersebut telah menjadi warga negara terlebih kepada migran yang masih berstatus orang asing. Konflik ini kemudian meruncing pada permasalahan identitas bangsa. Yaitu permasalahan yang berputar pada sentimen siapa penduduk asli, warga negara asli, pribumi dan siapa orang asing atau non-pribumi.

 

Walapun Indonesia bukanlah negara migran, akan tetapi Indonesia tidak terlepas dari permasalahan terkait keimigrasian. Hal ini dikarenakan karena Indonesia telah sejak lama merupakan negara pengirim tenaga kerja migran (sending country). Selain itu, posisi geografis Indonesia yang berada di tengah jalur perlintasan migrasi antara negara-negara berkonflik di Asia dan Afrika dengan negara tujuan migrasi (destination country) seperti Australia dan Selandia Baru, menjadikan Indonesia sebagai negara transit (transit country) yang juga terpapar pada dampak-dampak buruk dari proses migrasi illegal atau yang sering disebut irregular migration.

 

Mahasiswa sebagai golongan masyarakat yang terdidik dan merupakan generasi pelanjut yang sedang dalam proses harus juga menaruh perhatian pada permasalahan keimigrasian. Hal ini mengingat proses globalisasi tidak akan berhenti dan generasi yang akan datang akan lebih terpapar lagi pada proses migrasi antar bangsa. Untuk itu, tulisan ini akan menggambarkan secara terbatas peran yang diharapkan dari mahasiswa dan generasi pelanjut pada umumnya yang dapat menunjang tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi. pada akhirnya tulisan ini akan mengambil kesimpulan bahwa proses migrasi internasional adalah suatu fenomena yang harus dipahami, didukung dan sekaligus diawasi oleh seluruh aspek bangsa secara komprehensif.

 

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi

 

Sejarah keimigrasian Indonesia pada dasarnya sudah dimulai jauh sebelum masa penjajahan Belanda. Kepulauan Nusantara yang sejak dahulu merupakan jalur perdagangan antar bangsa telah mengenal fenomena keimigrasian. Pedagang-pedagang dari Arab, India, dan China sebagian memilih menetap di kepulauan Indonesia. Selanjutnya, pada masa Kolonial Belanda, kita mengenal kebijakan pintu terbuka (opendeur politiek), dimana Pemerintah Hindia Belanda membuka kesempatan seluas-luasnya untuk bangsa Eropa lainnya untuk datang dan tinggal di Hindia Belanda dengan maksud meningkatkan jumlah populasi bangsa Eropa sebagai golongan yang berkuasa di Indonesia.

 

Pada tahun 1950, setelah kemerdekaan RI, kekuasan keimigrasian dipindahtangankan dari Immigratie Dienst kepada Jawatan Imigrasi. Sejak saat itu, politik keimigrasian Indonesia berubah menjadi kebijakan yang selektif/kebijakan saringan. Kebijakan selektif ini masih merupakan kebijakan dasar bagi pelaksanaan perizinan keimigrasian bagi orang asing sampai saat ini. Secara singkat kebijakan selektif ini diformulasikan sebagai prinsip bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

 

Untuk pelaksanaan kebijakan selektif ini, Pemerintah RI telah menerbitkan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. Dimana Undang-undang yang baru ini diharapkan lebih dapat mengakomodir dan menjawab tantangan yang dibawa oleh proses globalisasi khususnya dalam proses keimigrasian.

 

Secara garis besar Undang-Undang Keimigrasian ini mengatur pelaksanaan fungsi keimigrasian yaitu merupakan sebagian tugas penyelenggaraan negara di bidang pelayanan dan perlindungan masyarakat, penegakan hukum keimigrasian, serta fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional. Ketiga fungsi ini harus dijalankan secara simultan dan berimbang, dimana tidak boleh ada salah satu fungsi yang lebih menonjol sehingga mengurangi fungsi yang lainnya, sehingga dapat mewujudkan tujuan dari pelaksanaan fungsi keimigrasian yaitu dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara (national soveringty). Sebagai konsekuensi, dalam praktek setiap pelayanan publik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terdapat aspek pelayanan dan sekaligus juga aspek pengawasan.

 

Berbicara tentang pengawasan keimigrasian, harus dipahami bahwa pengawasan keimigrasian tidak terbatas pada pengawasan orang asing saja, melainkan juga pengawasan terhadap warga negara Indonesia. Pengawasan terhadap WNI pada dasarnya merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi tugas perlindungan WNI dan mencegah WNI menjadi korban dari berbagai kejahatan dan pelanggaran yang mungkin dapat merugikan WNI tersebut.

 

Saat ini, Pemerintah sedang serius dalam melakukan pencegahan keberangkatan TKI Nonprosedural. Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari upaya ini berfokus pada pencegahan penerbitan paspor dan pencegahan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi WNI yang diduga akan bekerja sebagai tenaga kerja nonprosedural. Harus kita pahami bahwa tenaga kerja yang berangkat secara nonprosedural rentan terhadap proses eksploitasi oleh kelompok dan jaringan kejahatan transnasional.

 

Sejalan dengan pengawasan terhadap WNI, salah satu tugas besar yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian adalah pengawasan orang asing. Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan secara terkoordinir dengan membentuk suatu Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang beranggotakan badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. Sejak tahun 2015, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menggalakkan pembentukan Tim PORA di seluruh wilayah RI dan juga terus berupaya meningkatkan partisipasi aktif seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam Tim PORA. Pada prinsipnya pengawasan terhadap orang asing bukan semata tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi, akan tetapi setiap lembaga/instansi bahkan unsur masyarakat yang terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia harus berpartisipasi aktif sesuai tugas dan fungsi kelembagaannya masing-masing dalam melakukan pengawasan orang asing.

 

Bercermin pada penjelasan fungsi-fungsi di atas, haruslah dipahami bahwa proses keimigrasian haruslah dilaksanakan untuk tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara (national interest). Pasal 3 Undang-Undang No. 6 tahun 2011 mengatur bahwa “Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan keimigrasian.” Akhir-akhir ini kita tentu tidak asing lagi terhadap beberapa kebijakan pemerintah terkait keimigrasian seperti kebijakan pembebasan visa kunjungan bagi 169 (seratus enampuluh Sembilan) negara. Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pengurangan kerumitan birokrasi dalam penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi orang asing, guna meningkatkan ease of doing business di Indonesia. Selain itu, beberapa tahun terakhir Pemerintah juga menetapkan beberapa kebijakan untuk peningkatan kemudahan pelayanan penerbitan paspor yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemudahan bagi seluruh WNI untuk berpartisipasi aktif dalam persaingan ekonomi global dan regional khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN/ MEA yang sudah mulai berlaku sejak 31 Desember 2015.

 

Berbagai kemudahan bagi WNI dan WNA berdasarkan kebijakan keimigrasian yang telah diambil tersebut harus secara otomatis diseimbangkan dengan peningkatan upaya pengawasan keimigrasiannya guna menghindari ekses-ekses negatif dari pemberian kemudahan tersebut. Kita sadari bahwa tantangan pengawasan keimigrasian menjadi semakin lebih berat dengan meningkatnya volume pelayanan paspor; volume perlintasan orang di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi; dan meningkatnya pemberian izin tinggal bagi orang asing, oleh sebab itu penerapan prinsip tanggung jawab pengawasan orang asing secara bersama dalam wadah Tim PORA menjadi semakin penting.

 

Peran Mahasiswa dalam Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian

 

Perguruan Tinggi dan lembaga Pendidikan lainnya memiliki peran yang sangat penting baik dalam mempersiapkan generasi pelanjut pembangunan bangsa. Kita ketahui bahwa tantangan akibat proses keimigrasian yang semakin mudah adalah tantangan bersama. Perguruan tinggi perlu mempersiapkan seluruh mahasiswanya untuk memahami, mendukung dan juga ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan keimigrasian. Sesuai dengan Kewajiban Perguruan Tinggi (Tridharma Perguruan tinggi), untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka seluruh sivitas akademika perlu untuk mulai berperan aktif baik dalam pengembangan Pendidikan dan penelitian mengenai keimigrasian. Juga sebagai bagian dari pengabdian Perguruan Tinggi kepada masyarakat, maka seluruh sivitas akademika, pengajar dan mahasiswa, perlu juga berperan aktif dalam pengawasan orang asing.

 

Terkait dengan Pendidikan tentang keimigrasian, kita mengetahui bahwa teori-teori keimigrasian tersebar dan hampir ada disemua cabang keilmuan. Caroline B. Brettell dan James F. Hollifield, dalam bukunya berjudul Migration Theory: Talking across Disciplines berargumen bahwa keimigrasian dapat dipelajari dari berbagai disiplin keilmuan (multidisiplin) seperti antropologi, demografi, ekonomi, geografi, sejarah, hukum, ilmu politik, sosiologi dan lain-lain. Mengingat hal ini, maka selayaknya penelitian mengenai keimigrasian dan dampak-dampaknya harus juga dilakukan melalui pendekatan yang kompleks juga mengingat permasalahan keimigrasian biasanya saling tumpang tindih (overlap) dengan permasalahan lainnya.

 

Untuk Pendidikan vokasi saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi, memiliki Politeknik Imigrasi (DIV). Akan tetapi di tingkat perguruan tinggi saat ini jarang sekali ada perguruan tinggi yang membuka jurusan kajian keimigrasian. Akan tetapi, patut disyukuri saat ini, telah ada seorang guru besar hukum keimigrasian di Indonesia, Prof. Dr. M. Iman Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.

 

Di negara-negara migran seperti Australia, Amerika Serikat, Kanada dan Inggris, kita dapat melihat bagaimana universitas-universitas di negara tersebut melalui pusat kajiannya secara aktif melakukan Pendidikan kajian keimigrasian dan juga melakukan penelitian yang merupakan bahan masukan bagi pengambilan kebijakan keimigrasian oleh pemerintahnya. Walaupun Indonesia bukanlah negara migran, akan tetapi tantangan keimigrasian yang ada didepan kita saat ini dan mungkin dimasa yang akan datang membutuhkan peran aktif dari perguruan tinggi dan seluruh sivitas akademika untuk turut aktif memberikan sumbangan pandangan dari hasil penelitian-penelitian yang dilakukannya.

 

Dalam hal pengabdian masyarakat, seluruh sivitas akademika termasuk mahasiswa harus memahami urgensi dari pengawasan orang asing. Setiap orang yang mengetahui keberadaan dan kegiatan orang asing, harus secara aktif melaporkan informasi itu ke instansi terkait, terutama ke Kantor Imigrasi.

 

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa tahun 2016 Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Ristek Dikti telah menandatangani MoU tentang Izin Belajar dan Visa Student. Selanjutnya, dalam waktu dekat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Kelembagaan, Teknologi dan DIKTI akan juga mengadakan Perjanjian Kerja Sama tentang Izin Belajar dan Visa Student. Terkait hal ini, perguruan tinggi yang menerima mahasiswa asing, juga harus secara aktif memastikan bahwa mahasiswa asing yang dijaminnya tersebut menaati seluruh peraturan yang ada di negara ini, termasuk peraturan terkait izin tinggal keimigrasian.  Terkait hal ini, Perguruan Tinggi juga diharapkan dapat menjadi suatu pusat diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan peraturan keimigrasian baik bagi mahasiswa asing maupun bagi masyarakat secara umum.

 

Penutup

Proses migrasi internasional adalah suatu fenomena yang harus dipahami, didukung dan sekaligus diawasi oleh seluruh aspek bangsa secara komprehensif. Perguruan Tinggi dan seluruh sivitas akademika memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung dan mengawasi proses keimigrasian dan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi. Perguruan Tinggi juga diharapkan dapat mengembangkan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa dan peneliti, tentang aspek-aspek keimigrasian yang mau tidak mau memang sudah menyentuh setiap sisi kehidupan masyakarat Indonesia. Selain itu, kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi proses pembentukan kebijakan keimigrasian oleh Pemerintah.

–oo0oo–

Disampaikan pada Kuliah Umum pada Fakultas Hukum Jayabaya, Jakarta pada 27 April 2017

Tinggalkan komentar