
Dengan dikeluarkannya PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, maka untuk pertama kalinya di negeri ini terjadi pembedaan biaya yang resmi untuk pelayanan penerbitan paspor RI. Penambahan biaya ini menyebabkan paspor biasa RI 48 halaman yang dimohonkan untuk dapat terbit dihari yang sama menjadi seharga Rp.1.350.000,– dengan rincian biaya Rp. 1.000.000, sebagai biaya percepatan; Rp. 350.000 untuk biaya layanan paspor standarnya.
Hal ini akan mengurangi potensi terjadinya korupsi dalam pelayanan paspor dan meningkatkan pendapatan Ditjen Imigrasi sendiri yang nantinya akan dipakai untuk peningkatan pelayanan publik di Kantor kantor imigrasi di seluruh indonesia.
Perlu diketahui bahwa percepatan ini, secara kesisteman terhitung dalam satu hari setelah proses wawancara, foto dan pembayaran PNBP Paspor di bank Persepsi oleh si pemohon. Jadi pemohon yang mengharapkan memanfaatkan layanan percepatan ini juga harus paham dan aktif dalam proses yang mempercepat penerbitan paspor ini. Hal ini mengingat bahwa sering kali terjadi pemohon lalai dalam melakukan pembayaran biaya PBNP Paspor di Bank-Bank persepsi, sehingga proses penerbitan paspor justru menjadi terhambat, karena proses ajudikasi dan pencetakan paspor masih terkunci jika pembayaran belum diterima di sistem pembayaran PBNP (Simponi) Kementerian Keuangan.
Sesusai Asas Pelayanan Publik
Penerapan biaya tambahan untuk percepatan dalam pelayanan publik ini memang hal yang baru. Dalam Pasal 4 UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik kita mengenal asas-asas penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu:
- kepentingan umum;
- kepastian hukum;
- kesamaan hak;
- keseimbangan hak dan kewajiban;
- keprofesionalan;
- partisipatif;
- persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan;
- ketepatan waktu; dan
- kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Terkait hal ini, perlu kita satukan persepsi bahwa penambahan biaya untuk percepatan proses ini hendaklah tidak dipandang sebagai perlakuan diskriminatif atau ketidaksetaraan hak dalam pelayanan publik. Akan tetapi kita maknai sebagai penerapan asas keseimbangan hak dan kewajiban dalam pelayanan publik, dimana hak seseorang yang ingin pelayanan paspor yang lebih cepat dari pada biasanya disesuaikan dengan kewajibannya untuk membayar lebih mahal daripada biaya yang dikenakan pada pelayanan biasa.
Dalam hal ini, negara kita telah menerapkan prinsip keadilan distributif dalam pelayanan publiknya, dimana keadilan yang tak memberikan hak yang sama kepada setiap orang. Namun keadilan yang dapat memberikan hak secara proporsionalitas dalam penerapannya sesuai dengan kewajiban yang telah dipenuhi.
Yang paling penting dari penerapan biaya percepatan ini ialah, bahwa hal ini akan mengurangi potensi terjadinya korupsi dalam pelayanan paspor dan meningkatkan pendapatan Ditjen Imigrasi sendiri yang nantinya akan dipakai untuk peningkatan pelayanan publik di Kantor kantor imigrasi di seluruh indonesia.