
Rapat Koordinasi Pengawasan Keimigrasian Pada 2-4 Mei 2019 di Hotel Aryaduta Karawaci Tangerang mulai memperkenalkan 2 aplikasi baru yang akan dimanfaatkan dalam pengawasan orang asing di Wilayah RI. aplikasi pertama adalah Aplikasi Pengawasan Orang Asing, dan yang kedua adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Kedua aplikasi akan memanfaatkan fitur pemindaian QR code (yang diterakan oleh petugas imigrasi Indonesia di bandara atau pelabuhan laut internasional) atau pemindaian MRZ yang terdapat pada lembar biodata paspor.
Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh instansi dan masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing
Aplikasi yang pertama diperuntukkan untuk internal Direktorat Jenderal Imigrasi, sementara aplikasi kedua (Aplikasi Pelaporan Keimigrasian) diperuntukkan untuk seluruh instansi selain imigrasi dan masyarakat yang terkait orang asing (pemilik penginapan, pemilik usaha transportasi darat/laut) yang akan melakukan pelaporan orang asing yang menggunakan fasilitas yang mereka sediakan.
Partisipasi Aktif Semua Pihak
Hal ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengetahui titik-titik keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Selama ini pengetahuan Imigrasi terkait keberadaan orang asing terbatas dari pada saat persentuhan orang asing tersebut dengan aparat imigrasi di Bandara, di kantor-kantor imigrasi ataupun ketika diadakan operasi lapangan terhadap orang asing.
Tentunya hal ini tidak cukup. Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif seluruh instansi dan masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing. Beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan aplikasi Pelaporan Orang asing (APOA) yang mewajibkan seluruh pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di fasilitasnya melalui aplikasi ini.
Saat ini, dengan adanya Aplikasi pelaporan keimigrasian yang akan diluncurkan, kewajiban pelaporan ini diperluas tidak hanya kepada para pemilik penginapan, tetapi kepada pengusaha transportasi darat/laut, dan mungkin kepada penyedia jasa-jasa lainnya yang mungkin dimanfaatkan oleh orang asing.
Saat ini yang menjadi permasalahan adalah untuk pemberlakuan kewajiban pelaporan ini butuh payung hukum. Selama ini UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian hanya mengatur kewajiban pemberian informasi terkait orang asing kepada para pemberi pemondokan bagi orang asing.

Pengaturan Melalui Perpres
Direktorat Jenderal Imigrasi mentargetkan bahwa pengaturan hal ini dapat dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden pada tahun 2020. Hal ini dimaksudkan agar daya ikat kewajiban ini kuat, sehingga maksud dan tujuan pembebanan kewajiban ini tercapai yaitu: tersedianya data yang akurat secara kesisteman mengenai persebaran keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Jika kebijakan bebas visa bagi 169 negara dikeluarkan melalui Peraturan Presiden pada tahun 2016 lalu memberikan fasilitas yang sangat luas bagi orang asing untuk berkunjung ke Indonesia, maka saat ini untuk pengawasan orang asing yang telah dan akan masuk perlu juga sebuah kebijakan pengawasan yang melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas lagi untuk dituangkan dalam peraturan presiden juga. Butuh komitmen semua pihak agar perpres ini dapat segera diundangkan.