
Letak pulau Natuna yang berhadapan dengan negara Vietnam membawa tantangan tersendiri bagi pengaman wilayah perairan Republik Indonesia.
Seperti kita ketahui bahwa di Laut Natuna Utara (yaitu wilayah perairan Laut Cina Selatan yang masuk kedalam wilayah Republik Indonesia) kaya akan sumber daya ikan. Kelimpahan sumber daya alam ini yang coba dimanfaatkan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang berasal dari negara tetangga. Seringkali kapal-kapal penangkap ikan asing yang tidak memiliki izin memasuki wilayah laut Indoesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan menangkap ikan disana. Disinilah Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan kapal-kapal patrolinya, dan juga kapal-kapal patroli milik TNI Angkatan Laut berperan dalam menegakkan kedaulatan negara ini.
Kita sering mendengar penangkapan kapal-kapal penangkap ikan asing oleh patroli KKP ataupun patroli Angkatan Laut di wilayah Laut Natuna Utara. Setelah tertangkap kapal-kapal tersebut berikut dengan seluruh anak buah kapalnya di tarik ke pangkalan TNI-AL ataupun KKP di Pulau Natuna. Selanjutnya Penyidik TNI-AL ataupun Penyidik KKP akan memproses pidana para ABK tersebut karena pencurian ikan/illegal fishing.
Dalam proses pemidaan ini, biasanya hanya Nahkoda atau yang sering disebut tekong yang diproses pidana/projustisia. Sementara, setelah proses penyidikan para tekong-nya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri, ABK yang lainnya diserahkan kepada kantor Imigrasi untuk diproses pemulangan/deportasi ke negara asalnya.

Di Pulau Natuna terdapat sebuah Kantor Imigrasi yang bernomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, atau Kanim Ranai. Keberadaan Kanim Ranai ini memang sangat penting dalam mendukung kegiatan pengamanan wilayah perairan Laut Natuna Utara dari kegiatan illegal fishing. Kanim Ranai berfungsi sebagai hilir dari proses pengamanan wilayah dan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI-AL maupun KKP, melalui proses pemulangan/deportasi baik ABK maupun tekong-tekong yang telah selesai menjalani pidana.

Jika kita berkunjung ke Kanim Ranai, maka kita akan melihat bahwa Kantor Imigrasi ini juga telah diperlengkapi dengan Ruang Detensi yang cukup besar. Ruang Detensi milik Kanim Ranai sekilas terlihat seperti hangar pesawat dan didalamnya terdapat 4 (empat) blok ruang detensi dan sebuah dapur. Masing-masing blok memiliki toilet dan kamar mandi.
Walaupun blok ruang detensi ini terlihat sekilas seperti sel penjara, akan tetapi para ABK yang didetensi di sini sebenarnya bebas bergerak. Ruangan detensi hanya dikunci ketika sejak jam 6 sore saja sampai pagi. Selebihnya para deteni tersebut bebas di sekitar lingkungan kantor imigrasi.

Kegiatan sehari-hari para ABK Vietnam yang sedang dalam proses detensi di Kanim Ranai biasanya bersantai-santai di pinggir pantai yang terletak di belakang Kanim Ranai. Terkadang mereka turun ke laut untuk mencari kepiting dan kemudian dimasak untuk dikonsumsi sendiri. Seringkali juga mereka pergi ke pasar rakyat untuk membeli kebutuhan pribadi masing-masing.
Para deteni ABK Vietnam ini memang dibebaskan bergerak di siang hari karena mereka bukanlah pelaku tindak kejahatan yang biasa, yang dapat meresahkan masyarakat. Mereka hanya para pencari hidup yang terjebak keadaan, dimana mereka tahunya hanya bekerja sebagai nelayan di kapal mengikuti kemana kapal diarahkan oleh nahkoda/tekong-nya. Jika kita berinteraksi dengan para ABK Vietnam yang sedang dalam detensi ini, kita berhadapan dengan nelayan-nelayan sederhana, yang rindu untuk pulang dan kembali melaut lagi di hampung halaman mereka di Vietnam.
Tentunya kepulangan para ABK Vietnam ini harus dikoordinasikan dengan kedutaan/konsulat negaranya, terkait dengan fasilitas untuk kepulangan mereka. Mereka perlu dibuatkan emergency passport oleh perwakilan negaranya untuk sekali perjalan pulang, dan juga tentunya perlu diatur mengenai penerbangan pulangnya ke negara asalnya.