Resmi: Biaya Tambahan Rp.1juta, Paspor jadi Dalam Satu Hari
Dengan dikeluarkannya PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, maka untuk pertama kalinya di negeri ini terjadi pembedaan biaya yang resmi untuk pelayanan penerbitan paspor RI. Penambahan biaya ini menyebabkan paspor biasa RI 48 halaman yang dimohonkan untuk dapat terbit dihari yang sama menjadi seharga Rp.1.350.000,- dengan rincian biaya Rp. 1.000.000, sebagai biaya percepatan; Rp. 350.000 untuk biaya layanan paspor standarnya.… Read More Resmi: Biaya Tambahan Rp.1juta, Paspor jadi Dalam Satu Hari
