Tersandera ‘presumption of innocence’

I am Panda, until the court says I'm not

Dalam tayangan Jakarta Lawyer Club di TVOne, Selasa 7 Februari 2012, Prof JE Sahetapy berpendapat bahwa penggunaan asas ‘presumption of innocence’ atau ‘praduga tak bersalah’ dalam proses hukum hanya boleh digunakan dalam proses di pengadilan saja, oleh karena penggunaan asas ini diproses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah tidak tepat. Beliau juga mencontohkan bagaimana mungkin kepolisian menyidik orang dengan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Di dalam ruang publik saat ini banyak orang yang sering menggunakan istilah ini, seakan-akan dalam setiap hal setiap orang yang melakukan perbuatan yang salah atau tercela harus dianggap tidak bersalah sampai pada saatnya diputuskan oleh pengadilan. Di tengah ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum kita, perlu kiranya kita mengkaji efek dari penggunaan  istilah atau asas ini di ruang publik.

Didalam ruang publik mungkin perlu kita tingkatkan ‘awareness’ kita akan penggunaan norma-norma yang berlaku, tidak melulu norma hukum. Mungkin saja yang paling tepat digunakan oleh publik untuk mengungkapkan maksud yang sama dengan istilah ‘praduga tak bersalah’ diruang publik ialah ‘tidak berprasangka buruk’. Secara norma kekeluargaan, kesopanan, kesusilaan dan agama tentunya kita tidak boleh berprasangka buruk terhadap siapa saja, akan tetapi norma-norma tersebut juga memberikan jalan bagi publik untuk memberikan ‘sanksi sosial’ terhadap orang-orang yang diruang publik telah melakukan perbuatan yang dipandang tercela.

Dahulu dalam pelajaran Pancasila di sekolah-sekolah kita sering diajarkan bahwa sanksi sosial adalah sanksi yang paling berat ditanggung oleh seseorang, karena stigma masyarakat sulit dilepaskan dari seseorang  yang terkena sanksi sosial. Saat ini telah terjadi perubahan signifikan terhadap keampuhan dari norma-norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, bisa dibilang terpinggirkan oleh ‘pengutamaan jalur hukum’. Sebagai negara hukum, sudah sepantasnya kita menjunjung tinggi supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, akan tetapi kita juga adalah negara Pancasila, yang kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakatnya harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Saat ini banyak kita lihat pejabat-pejabat publik yang namanya telah disebut-sebut di berbagai pemberitaan akan dugaan telah melakukan perbuatan yang tercela. Setiap mereka dengan dalih ‘belum terbukti secara hukum dimuka pengadilan’ banyak melakukan manuver-manuver politik yang meresahkan masyarakat. Bahkan petinggi suatu partai dengan tegas berkata bahwa mereka adalah korban dari ‘peradilan opini’. Apakah mereka tidak ingat bahwa banyak pemimpin-pemimpin dunia ini yang dijatuhkan melalui mekanisme ini? Presiden Soeharto juga dilengserkan juga oleh ‘peradilan opini’ yang dibangun oleh para penggagas reformasi. Beliau mengundurkan diri untuk meredakan keresahan masyarakat akibat proses ‘peradilan opini’ yang terjadi kala itu, dan terbukti peradilan terhadap dirinya sampai beliau menghembuskan nafas terakhir tidak juga terlaksana.

Prof Sahetapy dengat tegas menunjukkan bahwa saat ini para pejabat publik sudah kehilangan ‘budaya malu’. Pemberitaan tentang perbuatan-perbuatan tercela para pejabat publik dan respon institusi hukum yang lambat dan tebang pilih telah menimbulkan keresahan yang sangat merusak dimasyarakat. Publik seakan dicekoki dan dipaksa untuk terus bersabar, bersabar hingga akhirnya melupakan, terhadap suatu kasus dengan alasan praduga tak bersalah sampai pengadilan akhirnya memutuskan bersalah.

Semua orang pasti paham betul bahwa kasus-kasus besar dengan muatan politis yang menyangkut pejabat-pejabat publik pasti akan memakan waktu yang sangat lama. Apakah publik kita harus tersandera oleh asas ini, sementara kita tidak harus menerapkannya diruang publik selain di dalam ruang pengadilan? apakah setiap hari masyarakat harus turun ke jalan untuk menyatakan keresahannya untuk mengguncang sensitivitas para pejabat publik kita, yang sudah kehilangan ‘budaya malu’, untuk mengakomodir keresahan masyarakat? Tidak heran masyarakat saat ini semakin beringas dalam setiap aksinya menyampaikan pendapat.

2 respons untuk ‘Tersandera ‘presumption of innocence’

  1. “Korban” Indonesia Lawyers Club semalem juga ya? Hehehe… Begitulah memang. Asas Praduga Tak Bersalah menjadi ajang pembelaan diri para pelaku korupsi di tanah air. Hal ini yang menjadikan kita gemes lihat senyum jijay mereka ketika dipanggil dalam penyidikan seakan-akan mereka benar-benar orang yang bersih. Kita perlu merenovasi pengetahuan kita lagi tentang Asas Praduga Tak Bersalah agar budaya malu terus tumbuh dan kebiasaan memalukan bisa segera dibumihanguskan.
    Ditunggu kunjungan baliknya di rumah maya saya, khususnya artikel berikut: http://jejak-sangmanyar.blogspot.com/2012/02/belajar-dari-sebuah-diskusi.html. Salam kenal.

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Gelora Nusantara Batalkan balasan